TINJAUAN SINGKAT TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Respect for others is an important asset in building a society and a nation with dignity that can encourage world peace. It can be started from the area of household (domestic) that determine the character of a society, nation and world. Domestic violence can happen to anyone, including a mother, father, wife, husband, child, or a housekeeper. However, most victims of domestic violence is the wife. With the Law No. 23 of 2004 on the elimination of violence in households became legal protection for victims and create a deterrent to criminal violence against women, especially in the scope of the family, and also minimize / prevent other forms of violence in the home stairs. So in order to avoid a violation of human rights. Keywords: Domestic ViolenceReferences
Amina Wadud, Penyelesaian Kekerasan Perempuan Dari Sudut Agama. PT. Alumni, Bandung,
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI “Kompedium
Tentang Hak-Hak Perempuan”, Jakarta : 2008,
Farha Cicick, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga belajar dari kehidupan
Rasulullah SAW, PT. Lembaga Kajian Agama dan Gender, Jakarta, Cet. 1, 1999
JS. Badudu, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1996
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bintang Timur Surabaya, Surabaya, 1995
Laden Marpaung, “Tindak Pidana Terhadap Nyawadan Tubuh”, Jakarta : Grafika, 2000
Ratna Batari Munti, Sosialisasi Tentang Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LBH-
APIK, Jakarta : 1999
Rita Serena Kalibonso, “Kejahatan Yang Bernama Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, (Jakarta :
Sianturi, 2001)
Sekar Pireno Ks, “Perempuan (Isteri) Jadi Korban Dalam Bejana Perempuan, Jakarta :
Kalyanamitra, edisi April 2000
Soerjono Soekanto “Sosiologi Suatu Pengantar”, PT. Raja Grafindo Persada, 2002
WJS. Poerwadarinta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. 5, Jakarta : Balai Pustaka, 2000
Undang Undang no 1 tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan
Undang-undang No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.