KAJIAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEWA BAGI PEKERJA PADA MASA TRANSISI

Authors

  • Herindiyati Herindiyati

DOI:

https://doi.org/10.37721/kalibrasi.v12i0.345

Abstract

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) merupakan salah satu bentuk tempat tinggal yang menerapkan efisien lahan dengan dibangun secara bertingkat. Rusunawa biasanya dibangun di lokasi yang strategis, dimaksudkan untuk membantu masyarakat berkemampuan terbatas yang mencari nafkah di kawasan perkotaan namun tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Penyediaan Rusunawa menjadi tanggung jawab pemerintah dalam upaya memenuhi tanggung jawab memberikan kehidupan yang layak. Proses pembangunan rusunawa yang didanai Pemerintah Pusat (APBN), harus melewati beberapa tahapan yaitu: tahap perncanaan, tahap pembangunan, tahap pemanfaatan. Pada akhir tahap pembangunan menuju tahap pemanfaatan terdapat proses hukum yang harus dilalui oleh obyek Rusunawa. Proses hukum guna menyerahkan Rusunawa dari pembangun kepada siapa yang akan memanfaatkan. Waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut sangat tergantung pada kelengkapan administrasi dari obyek rusunawa. Waktu/Masa ini disebut masa transisi. Secara hukum pada masa transisi bangunan belum dapat dimanfaatkan. Namun karena pertimbangan efisiensi perlu dikaji agar pada masa transisi ini rusunawa dapat mulai dimanfaatkan. Tulisan ini mengulas bagaimana kemungkinan pemanfatan rusunawa pada masa transisi.Kata Kunci : masa transisi rusunawa, pemanfaatan rusunawa

References

Anonim, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Anonim, Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Anonim, Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Downloads

How to Cite

Herindiyati, H. (2018). KAJIAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEWA BAGI PEKERJA PADA MASA TRANSISI. Jurnal KaLIBRASI - Karya Lintas Ilmu Bidang Rekayasa Arsitektur, Sipil, Industri, 1(5). https://doi.org/10.37721/kalibrasi.v12i0.345

Issue

Section

Articles