KEBIJAKAN BANK INDONESIA MENETAPKAN BANK CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK DAN DAMPAK PEMBERIAN DANA TALANGAN (BAILOUT) TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

Authors

  • Suhardi Somomoeljono

Abstract

Bank Indonesia policy establishes Century Bank as a failed bank with systemic impact, direct impact on the national economy as well as the legal consequences, given the policy requires bailout (bailout) which amount totaling 6.7 trillion to nourish Bank Century. The government is very confident that Century Bank is a bank failed, which allegedly can cause systemic effects (systematically important banks), the national economy, if allowed to go bankrupt (dibangkrutkan), then to the risk of financial crisis in Indonesia, as had happened in 1998.In this study, researchers conducted a study of the legal and economic standpoint, using the approach of theories, are related and in accordance with the object or objects into the discussion of research.From the findings of the research done, it turns out there has been a difference of opinion between the government (executive) and the House of Representatives (legislative), to decide whether the policy should be permitted century bank bailout (bailout).From the perspective of science (knowledge), if from the beginning can be agreed upon by the Government (executive) and the House of Representatives (legislative) with reference to the availability of behavioral finance theory (BFT) as the basis of a theory or theoretical basis, the completion of the century bank, not cause prolonged disagreements.Behavioral finance theory (BFT) can explain academically, why Bank Indonesia set a century bank as the bank failed systemic effect by simply basing the rumors, even this is not done by the government. Until now the government (executive) and the House of Representatives (legslatif) not refer to the availability of behavioral finance theory (BFT).

References

A. Buku-buku

A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, (Yogyakar-ta: Kanisius, 1990).

Abdullah, Abdul Gani. 2009. Pergumulan Penegakan Hukum dengan Politik Hukum dalam Ranah Teori Hukum. (Orasi Ilmiah pada Wisuda Sarjana Jakarta: Ubhara Jaya.)

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hu-kum Pidana, Dasar Peniadaan, Peberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, PT. Raja Gra-findo Persada, Jakarta.

Ade Saptono,2010, “Hukum dan Kearifan Lokal”, PT.Grasindo, Jakarta

Aloysius Soni, 2010, Century Gate: Mengurai Konspirasi Penguasa- Pengusaha, PT. Kompas Media Nu-santara, Jakarta

Amirin, Tatang M. 1996. Pokok-pokok Te-ori System, Cetakan VI. Jakarta: Ra-jawali Press.

Arief Amrullah, 2004, Tindak Pidana Pencucian Uang: Money Laun-dering, Bayu Media Publishing, Malang

Asshiddiqie, Jimly. 2011. Memahami Hu-kum dan Konstruksi sampai Im-plementasi (cet. II). Jakarta: Raja-wali Press.

Atmasasmita, Romli. 2003. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Bisnis Crime). Bogor: Kencana.

Bambang Soesatyo, 2010, Skandal Gila Bank Century: Mengungkap yang Tak Terungkap Skandal Keuangan Terbesar Pasca-Reformasi, UFUK Press, Jakarta

Chairuddin Ismail, dalam makalahnya “Skandal Bank Cantury antara idea dan realita”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Study dan advokasi kepala daerah seluruh Indonesia (LS-ADIPI), di Hotel Sahid Jakarta, th 2009

---------, ”Kasus Bank Century antara idea & realita, dalam perspektif hukum pidana”,Cetakan 1(Jakarta:Ls-Adi-pi, 2011).

Chudry Sitompul, Skandal Bank Century Rekayasa Bail Out Rp.6,7 Triliun, Pusat Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hu-kum Universitas Indonesia, Jakar-ta, 2012.

Daniel S.Lev, “Hukum dan Politik di Indonesia kesinambungan dan pe-rubahan”, Cetakan 1 (Jakarta : LP3ES, 1990).

De Rosari, Aloysius Sony BL. 2010. Centurygate; Mengurai Konspirasi Pengusaha-pengusaha. Jakarta: Pe-nerbit PT. Kompas Media Nusan-tara.

Dean.G.Pruitt,Jeffry Z.Rubin,Konflik So-sial (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2004).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1989).

Djoni S.Gazali, Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta:Penerbit Sinar Grafika. 2012.

Eddy OS Hiariej, “Mengadili Kebijakan”, dalam buku Century gate mengurai konspirasi pengusaha-pengusaha (kumpulan artikel), yang diter-bitkan PT.Kompas Media Nusan-tara, april 2010).

Elsa Ryan Ramdhani, Krisis Ekonomi Global 2008 Serta Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia, September 2009

F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Fahri Hamzah, 2011, Kemana Uang Cen-tury ? Sebuah Penelusuran dan catatan, Yayasan Faham Indonesia, Jakarta.

Faisal Santiago,“Pengantar Hukum Bisnis”. (Jakarta:Cintya Press,2011).

Fakrulloh, Zudan Arif. Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum; Sebuah Pencarian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Frans Hendra Winata, “Skandal Bank Century antara Idea & Realita”, Cetakan 1(Jakarta:Ls-Adipi,2011).

GR Boynton dan Chong Lim

H.R.Sri Soemantri Martosoewignyo, “Dasar-dasar Politik Hukum, Cet.1 (Jakarta: PT.Radja Grafindo Persada,2007).

Hikmahanto Juwana, “Ihwal Kriminalisasi Kebijakan”, dalam buku Century gate mengurai konspirasi pengusaha-pe-ngusaha (Jakarta: PT.Kompas Media Nusantara, april 2010).

Hoofnagels, G.P. 1973. The Other-side of Criminology. Holland: Kluwer-Deventer.

Ismail Sunny, Pembagian Kekuasaan (Ja-karta:Departemen Penerangan, 1962).

J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, (Nij-megen: Ars Aeguilibri, 1998).

Jasman, M.A. 1998. Hukum Politik dan Perubahan Sosial; dalam Mulyana W. Kusuma dan Paul S. Baut. Jakarta: Yayasan Lembaga Ban-tuan Hukum Indonesia.

Johnny Ibrahim, 2008, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang

Juniarso Ridwan, Achmad Sodik, 2010, Tokoh-tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum, Penerbit Nuansa, Jakarta

Kasmir, 2007, Dasar-Dasar Perbankan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Krisna Wijaya, 2010, Analisis Kebijakan Perbankan Nasional, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta

Kusumaningtuti, 2009, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Per-bankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Lamintang, P.A.F. 1977. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: CV. Citra Aditya Bhakti.

Latihono Sujantyo, Awas Krisis Baru, Majalah REVIEW Edisi ke-25 Tahun III, 2014

Lawrence M.Friedman, dikutip dalam buku “Penerapan teori hukum pada pene-litian tesis dan desertasi” oleh Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, (Jakar-ta:Rajawali Pers,2013).

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta:PT.Rajagrafindo Persada,Cet.IV, 2011).

Malayu Hasibuan, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta

Marham, Idrus. 2010. Skandal Bank Cen-tury; antara Idea dan Realita (ma-kalah). Jakarta: Ls-ADIPI.

Pandu Patriadi, Makalah Restrukturiasasi dan Rekayasa Keuangan (RRK).

Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun.

Purwacaraka, Purnadi dan Soekanto, Soerjono. 1983. Pendidikan Hukum dan Ba-hasa Hukum (Hukum dan Pemba-ngunan).

Rahardian P, Trubus. 2008. Pengantar Il-mu Politik (Cet. Ke-II). Jakarta: Universitas Trisakti.

Raharjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum, Ce-takan III. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.

Rahmadi, Takdir. 2011. Bahan Kuliah tingkat Doktoral. Jakarta: Univers-itas Borobudur.

Remmelink. 2003. Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia: Terjemahan Tristam Pascal Moeliono dkk. Ja-karta: PT. Gramedia.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Nega-ra, 2008, Radja Grafindo Persada, Jakarta

Ridwan, Juniarso dan Sodik, Achmad. 2010. Tokoh-tokoh Ahli Pikir Ne-gara dan Hukum (cet. I). Jakarta: Nuansa.

Ruddy N. Sasadara, 2008, Dampak Krisis Finansial Global Terhadap Sektor Ekonomi dan Perbankan, Jurnal Hukum

Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Keku-asaan, Makalah, (Yogyakarta: Uni-versitas Islam Indonesia, 1998).

S.U, I Ketut Riana. 2009. Kakawin Desa Warnana Uthawi Negara Kerta-gama; Masa Keemasan Maja-pahit (Cetakan I). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Sahetapy, J.E. 2007. Yang Memberi Tela-dan dan Menjaga Nurani Hukum dan Politik (Cetakan I). Jakarta: Komisi Hukum Nasional.

Satjipto Rahardjo,Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,Cet.III.1991).

Sawidji Widoatmodjo. 2010. Mencari Ke-benaran Objektif Dampak Sistemik Bank Century (Cet.I). Jakarta: Penerbit PT.Elex Media Komputindo.

Seno Aji, Indriyanto. 2006. Korupsi: Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana (Cet. I). Jakarta: CV. Diadit Media.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Pe-nelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Penga-wasan Peradilan Administrasi ter-hadap Tindakan Pemerintah, (Ban-dung: Alumni, 2004).

Sudarso. 1981. Hukum dan Hukum Pi-dana. Bandung: Alumni.

Suhardi Somomoeljono, “Skandal Bank Century antara Idea dan realita” (Jakarta: Lembaga Study Advokasi Independensi Peradilan Indonesia LS-ADIPI, 2011).

Sunaryati Hartono, C.F.G. 1991. Politik Hukum: Menuju Satu System Hu-kum Nasional. Bandung: Alumni.

Susanto, Steve. 2010. Menyibak Tabir Bank Century; Mengapa Sri Mulyani Jakarta: PT. Gramedia.

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Repub-lik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, (Surabaya: Universitas Airlangga, 1990).

Syaukani, Imam dan Thohari, Ahsin. 2005. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Thohari, A.Ahsin dan Syaukani, Imam. 2007. Dasar-dasar Politik Hukum”, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Trikaloka Putri, 2009, Kamus Perbankan, Mitra Pelajar, Yogyakarta

Wahyuni Bahar, dkk,, 2007, Tindak Pidana Di Bidang Perbankan, Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL), Jakarta

Wara, Ida. 2009. Ketauladanan Panglima Fatahilah (makalah). Jakarta: Lem-baga Advokasi Kepala Daerah Se-luruh Indonesia (LAKSI).

Zainudin Ali,Sosiologi Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012)

B. Perundang-undangan

• Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Penjelasannya (cetakan I). Jakarta: ESKA Media

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

• Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 (disebut Undang-Undang Perbankan yang diubah).

• Peraturan Bank Indonesia No.3/25/ PBI/2001.

• Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengamanan Sektor Keu-angan pada 15 Oktober 2008

C. Internet / Karya Ilmiah

• Azra, Azumardi. Jera Korupsi. Kompas 5 Desember 2011.

• http://carapedia.com/pengertian-defi-nisi-hukum-menurut-para-ahli-info 489.html.

• http://id.wikipedia.org/wiki/komite stabilitas sektor keuangan

• http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum-html.

• Kompas, Rabu, 12 September 2012, halaman 4.

• Kompas, Selasa, 25 September 2012, halaman 2.

• Kompas 15 Desember 2011. Pembe-rantasan Mafia Hukum: Keberadaan Satgas Masih Diperlukan (Rubrik Politik dan Hukum).

• Kompas 9 Desember 2011. Negara Hukum: Hilangnya Batas dan Satukan Keprihatinan

• Kompas, kamis, 11 Oktober 2012, halaman 4

• Kompas, kamis, 16 Agustus 2012, halaman 2

• Kompas, kamis, 20 September 2012, halaman 2.

• Kompas, Kamis 21 November 2013, halaman 11.

• Kompas, Rabu 14 Nopember 2012, halaman 2.

• Kompas. 20 Desember 2011. Pemberantasan Korupsi: Politik Masih Jadi Sarang Utama Korupsi.

Downloads

Issue

Section

Articles