KOMITE AUDIT, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERUSAHAAN SUATU PERSPEKTIF TEORI

Penulis

  • H.A. Rodi Kartamulja Universitas Borobudur

Abstrak

Komite audit memilih akuntan publik, membahas ruang lingkup dan hakikat audit dengan akuntan publik Di Indonesia. Komite audit relatif baru dan perkembangannya san'gat terlambat dari negara lainnya. Karena pemerintah baru saja memberlakukan penetapan kebijakan tentang komite audit, melalui SK MENEG BUMN No. 133/1999. Pasal 3 (2) yang menyebutkan bahwa dewan komisaris dari Pesero (BUMN) dapat membentuk "KOMDIT". Komite audit adalah sejumlah anggota dewan komisaris perusahaan klien yang bertanggung jawab untuk membantu auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen. Sebuah komite audit dapat melayani perusahaan dengan sangat baik pada saat ia merupakan kelompok, independen dan memiliki tanggung jawab yang pasti, pada saat ia memiliki akses penuh terhadap informasi keuangan perusahaan dan pada saat diinformasikan dari semua keputusan mana-jemen. Komite audit harus terhindar dari campur tangan keputusan-keputusan operasional, sehari-hari, kecuali terhadap jumlah yang terbatas dari pembentukan satu lingkungan kontrol yang efektif. Jika komite audit mengambil alih fungsi manajemen ia akan kehilangan independensi dan objektivitasnya dalam hubungan dengan manajemen. Kata kunci: Komite Audit

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-13

Terbitan

Bagian

Articles