PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Authors
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Universitas Borobudur
Abstract
Menimbang :bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi