Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Putusan Nomor 881/Pid.Sus/2020/Pn.Bks.

Authors

  • Vica Saista Garanica Universitas Borobudur
  • Dilla Haryanti Tarigan Universitas Borobudur
  • Andi Nurhidayah Universitas Borobudur
  • Mugiati Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.37721/jmb.v1i2.1316

Keywords:

Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Setiap pasangan suami dan istri dalam membangun rumah tangga yang dicita-citakan adalah kehidupan berumah tangga yang bahagia, harmonis, tentram dan bahagia selamanya. Selain sudah merupakan suatu kewajiban bagi pasangan untuk menjadikan rumah tangga harmonis, juga merupakan dasar dan tujuan dari perkawinan. Namun dalam kehidupan tak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Dalam berbagai aspek sering terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga adalah bersifat preventif yang berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sedangkan yang bersifat represif berupa perlindungan yang diberikan oleh pihak keluarga maupun oleh aparat penegak hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dalam Putusan Nomor 881/Pid.Sus/2020/Pn.Bks adalah pelaku sudah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 14A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2023-10-31