EVALUASI PENILAIAN KINERJA P3A PADA DAERAH IRIGASI (DI) KEWENANGAN PUSAT (Studi Kasus P3A di Kabupaten Bolang Mongondow)
DOI:
https://doi.org/10.37721/kalibrasi.v5i1.976Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk melihat kinerja perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) serta mendapatkan data-data yang dapat memberikan gambaran mengenai kondisi organisai P3A/GP3A yang menyangkut aspek kelembagaan , teknis irigasi, teknis pertanian dan pembiayaan pada Daerah Irigasi (DI) kewenagana pusat yaitu tiga daerah irigasi (DI) pertama Daerah Irigasi (DI) Kotamobagu, kedua Daerah Irigasi (DI) Kasinggolan dan Daerah Irigasi (DI) Toraut di Kabupaten Bolang Mongondow provinsi Sulawesi Utara . metode yang dipakai dalam Penelitian ini dilakukan dengan tahap pengumpulan data sekunder dengan wawancara langsung dan informasi yang diperoleh dituangkan dalamform kuisioner.Hasil Penilaian kinerja kelembagaan P3A menunjukan pada kabupaten bolangmongondow kewenangan pusat kelompok P3A dengan katagori belum berkembang (BB) sejumlah 61 P3A ( 48,03 %), kelompok P3A dengan katagori sedang bekembang (SB) sejumlah 58 P3A(45,67%) dan kelompok P3A dengan katagori berkembang (B) sejumlah 8 P3A(6,3%).Kata Kunci: Evaluasi kinerja , P3A, Kelembagaan, Teknis irigasi, Teknis pertanian dan Pembiayaan.References
Eko Aristanto. (2020). Profil dan Kinerja Kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
(P3A) Daerah Irigasi (DI) Ciliman di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang
Sylvia Nurul Aini , Luhut Sihombing, Iskandarini. Analisis kelembagaab irigasi setengah
teknis tanaman padi di kabupaten Deli Serdang.
Dedi Sufyadi, Tedi Hartoyo (2020). Hubungan antara peranan P3A dengan partisipasi
petani anggota P3A ( Berdasarkan persepsi para petani P3A Mekar Sauyunan di
Ancaran Kabuapten Kuningan, Jawa barat), BuletinJurnal Agristan, Vol. 2, No.2,
November 2020.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 Tentang
Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
Permen PUPR No.30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Irigasi