ANALISIS KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN
Abstract
A criminal justice process, in principle, to reveal a fact that a crime has occurred, with the goal of finding the material truth (materiile waarheicf) against a criminal case. It can be seen from the various efforts made by law enforcement officers in obtaining evidence necessary to uncover a good case at the stage of investigation and prosecution and the trial stage of the case. Efforts were made by law enforcement to search for material truth a criminal case is intended to avoid any confusion in the criminal punishment for one's self. Keywords: Evidence and EvidenceReferences
Buku-Buku
Bakhri, Syaiful, Hukum Pembuktian (Dalam Praktik Peradilan Pidana), Yogyakarta : Total Media,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2005.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Perasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang
Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.
--------, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya), Jakarta:
Sinar Grafika, 2005.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty 2009.
Mulyadi, Lilik, Bunga Rampai Hukum Pidana (Perspektif, Teoritis dan Praktik), Bandung :
Alumni, 2008.
Simorangkir, J.e.T., dkk, Kamus Hukum, (cetakan kedelapan), Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004.
Tirtaamidjaja, Mr. M.H., Kedudukan Hakim dan Jaksa, Jakarta: Fasco, 1999.
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan tanggal 12 Juli 1969
Nomor 1K/Kr/1968.