UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAH REFORMASI HUKUM MENUJU PEMERINTAHAN DINAMIS
Abstract
By the enactment of Law No. 30 of 2014 on Government Administration, Indonesia has entered a new phase in the implementation of the government administrative system. government administrations have tended convoluted, ineffective, inefficient, and unaccountable, will be change to dynamic governance. This will have a significant impact, especially in improving the quality of public services.References
Black’s Law Dictionary, Thomson West, Eight Edition, 2004
Eko Prasojo, Memantapkan Reformasi Administrasi Untuk Mewujudkan Pemerintahan Demokratis Dan Pembangunan Berkeadilan, Pidato yang disampaikan pada ….
Janedjri M. Gaffar, Demokrasi Konstitusional (Praktik Ketatane-garaan Indonesia Setelah Peruba-han Undang-Undang Dasar Ne-gara 1945), Jakarta: KonstItusi Press, 2011
Kemitraan, Menuju Masyarakat yang Cer-das dan Pemerintah yang Res-ponsif (Laporan Eksekutif Indone-sia Governance Index 2012), Jakarta 2012
Muh.Jufri Dewa, Hukum Administrasi Negara dalam perspektif pelaya-nan publik, Kendari: Unhalu Press, 2011
Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014
World bank, http://info.worldbank.org/governance/wgi/index.aspx#reports, terakhir diakses pada September 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah