KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423 /KMK.06/2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK
Authors
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Universitas Borobudur
Abstract
Menimbang :a. bahwa untuk mengatur mengenai jasa akuntan publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999;