KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423 /KMK.06/2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK

Penulis

  • MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Universitas Borobudur

Abstrak

Menimbang :a. bahwa untuk mengatur mengenai jasa akuntan publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999;

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-14

Terbitan

Bagian

Articles