EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMBERIAN KREDIT PADA BPR LAMPUNG BINA SEJAHTERA

Penulis

  • Yuztitya Asmaranti Universitas Borobudur

Abstrak

Pinjaman dari bank lazimnya disebut sebagai kredit. Kredit dapat diartikan sebagai pemberian/ penyediaan dana oleh pihak tertentu yang dapat digunakan oleh pihak lain dengan perjanjian akan dikembalikan pada jangka waktu tertentu dengan adanya kontra prestasi. Kondisi yang terjadi saat ini, pemerintah belum sepenuhnya mempercayai manajemen BPR yang selama ini konsisten terhadap segmen usaha kecil menengah. Pemerintah lebih banyak memperhatikan Bank Umum dibandingkan BPR. Hal ini terlihat dengan banyaknya kucuran kredit program yang diberikan pemerintah hanya untuk Bank Umum sedangkan BPR tidak dilibatkan. Layak atau tidaknya calon debitur menerima kredit ditentukan oleh pimpinan bank dalam hal ini direksi dengan pedoman syaratsyarat yang telah ditetapkan oleh bank Untuk menghindari terjadinya over lapping (tumpang tindih), pekerjaan permohonan kredit dari calon debitur hanya dianalisis oleh satu unit tertentu. Peraturanperaturan Perbankan yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan baik. Namun bank tidak menerima laporan kegiatan debitur secara kontinyu untuk setiap bulan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-13

Terbitan

Bagian

Articles