KEWENANGAN HUKUM NOTARIS DALAM KEGIATAN PASAR MODAL

Penulis

  • Haris Farhan Universitas Borobudur

Abstrak

Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dibidang bisnis, kegiatan perbankan dan lain-lain. Dalam pembuktian tertulis akta otentik menjadi bagian kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional maupun global. Untuk pembuatan kontrak-kontrak resmi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan resmi. Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris, pasal 1 butir 1 disebutkan   Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Pebuatan akta otentik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, antaranya kegiatan yang dilakukan di Pasar Modal. Pembuatan kontrak bisnis pada kegiatan Pasar Modal akan lebih memiliki kekuatan hukum, karena akta Notaris yang dibuat pada kegiatan Pasar Modal, menurut Undang-undang ditentukan dilaksanakan di hadapan Notaris, yang Notarisnya harus terdaftar pula pada institusi Pasar Modal. Sebagai akibat hukumnya, maka akta tersebut mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.     Kata kunci: Kewenangan Notaris Dalam Kegiatan Pasar Modal.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-13

Terbitan

Bagian

Articles