KEWENANGAN HUKUM NOTARIS DALAM KEGIATAN PASAR MODAL
Penulis
Haris Farhan
Universitas Borobudur
Abstrak
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dibidang bisnis, kegiatan perbankan dan lain-lain. Dalam pembuktian tertulis akta otentik menjadi bagian kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional maupun global. Untuk pembuatan kontrak-kontrak resmi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan resmi. Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris, pasal 1 butir 1 disebutkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Pebuatan akta otentik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, antaranya kegiatan yang dilakukan di Pasar Modal. Pembuatan kontrak bisnis pada kegiatan Pasar Modal akan lebih memiliki kekuatan hukum, karena akta Notaris yang dibuat pada kegiatan Pasar Modal, menurut Undang-undang ditentukan dilaksanakan di hadapan Notaris, yang Notarisnya harus terdaftar pula pada institusi Pasar Modal. Sebagai akibat hukumnya, maka akta tersebut mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Kata kunci: Kewenangan Notaris Dalam Kegiatan Pasar Modal.