SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

Penulis

  • Suharto Universitas Borobudur

Abstrak

Keuangan Negara meliputi keseluruhan masalah yang berkisar sekitar proses pendapatan dan pembelanjaan dari pemerintah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan menginterpretasikan hasilnya serta penyajian laporan keuangan. yang dilakukan terus menerus sebagai pertanggung jawaban pimpinan organisasi terhadap kinerjanya. Syarat untuk Akuntansi Pemerintahan yang termuat harus dirancang untuk mernenuhi ketentuan UUD, UU dan peraturan lain lain dari negara harus dikaitkan dengan klasifikasi anggaran. Fungsi anggaran dan akuntansi merupakan unsur- unsur yang saling melengkapi dari pengurusan keuangan dan harus diintegrasikan secara erat, serta diselenggarakan dengan cara yang dapat mengidentifikasikan objek-objek dan tujuan- tujuan untuk apa dana yang telah diterima itu digunakan serta dapat pula mengidentifikasikan para pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan penggunaan dana-dana itu dalam pelaksanaan program, maupun memungkinkan pelaksanaan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa ekstern, serta dapat menyediakan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan oleh pimpinan dalam pemerintahan.     Kata Kunci: Akuntansi Pemerintahan

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-14

Terbitan

Bagian

Articles