UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1954 TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

Penulis

  • Presiden Republik Indonesia

Abstrak

Menimbang :a. bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi;b. bahwa dirasa perlu memperlindungi gelar"akuntan" ("accountan") dengan undangundang;Mengingat : pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-14

Terbitan

Bagian

Articles