PENYUSUNAN PROGRAM RUMAH SUSUN SEWA DI KAWASAN PERKOTAAN

Penulis

  • Herindiyati Herindiyati

DOI:

https://doi.org/10.37721/kalibrasi.v11i0.339

Abstrak

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) merupakan salah satu bentuk tempat tinggal yang menerapkan efisien lahan dengan dibangun secara bertingkat. Rusunawa biasanya dibangun di lokasi yang strategis, dimaksudkan untuk membantu masyarakat berkemampuan terbatas yang mencari nafkah di kawasan perkotaan namun tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Rusunawa menjadi tempat tinggal yang layak dan strategis. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan warganya akan rumah yang layak. Guna membantu Pemerintah Daerah maka Pemerintah Pusat memprogramkan bantuan penyediaan rusunawa. Tulisan ini mencoba menyampaikan informasi terkait penyusunan program rumah susun sewa di kawasan perkotaan yang diharapkan dapat membentu Pemda dalam proses penyediaan perumahan.        Kata kunci : Penyusunan Program Rusunawa, Rusunawa di Perkotaan.

Referensi

Anonim, 2011, Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta, Indonesia.

Anonym, 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, Jakarta, Indonesia.

Cara Mengutip

Herindiyati, H. (2018). PENYUSUNAN PROGRAM RUMAH SUSUN SEWA DI KAWASAN PERKOTAAN. Jurnal KaLIBRASI - Karya Lintas Ilmu Bidang Rekayasa Arsitektur, Sipil, Industri, 1(4). https://doi.org/10.37721/kalibrasi.v11i0.339

Terbitan

Bagian

Articles